A.
SEJARAH PERKEMBANGAN
BAHASA INDONESIA DARI ZAMAN PRA KEMERDEKAAN
Awalnya, Bahasa Indonesia berasal dari Bahasa Melayu. Pada era
Sriwijaya, Bahasa Melayu digunakan sebagai bahasa penghubung antar suku di
Nusantara serta sebagai bahasa perhubungan antar pulau, antar suku, antar
pedagang, antar bangsa serta antar kerajaan.
Perkembangan Bahasa Melayu di wilayah
Nusantara memengaruhi serta mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan serta rasa
persatuan bangsa Indonesia, oleh karena itu beberapa pemuda Indonesia yang
tergabung dalam perkumpulan gerakan secara sadar mengangkat Bahasa Melayu
menjadi bahasa indonesia menjadi bahasa persatuan untuk semua bangsa Indonesia.
(Sumpah Pemuda,
28 Oktober 1928).
B.
PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA
SESUDAH MERDEKA
Ikrar
beberapa pemuda ini dikenal dengan nama “Sumpah Pemuda”. Unsur ketiga dari
“Sumpah Pemuda” adalah pernyataan bahwa bahasa indonesia adalah bahasa
persatuan bangsa Indonesia. Pada tahun 1928 Bahasa Indonesia dikokohkan
kedudukannya sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia dinyatakan kedudukannya
sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945, karena ketika itu
Undang-Undang Dasar 1945 disahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia.
Di dalam UUD 1945 dikatakan bahwa “Bahasa
Negara Adalah Bahasa Indonesia, (pasal 36). Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, sudah mengukuhkan kedudukan serta
manfaat Bahasa Indonesia secara konstitusional sebagai bahasa negara. Saat ini
Bahasa Indonesia digunakan oleh beragam lapisan masyarakat Indonesia.
C.
PERISTIWA-PERISTIWA
YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA
· Tahun 1908 pemerintah kolonial mendirikan sebuah badan
penerbit buku-buku bacaan yang diberi nama Commissie voor de Volkslectuur (Taman Bacaan Rakyat), yang kemudian pada tahun
1917 diubah menjadi Balai Pustaka. Badan penerbit ini menerbitkan novel-novel,
seperti Siti Nurbaya dan Salah Asuhan, buku-buku penuntun bercocok tanam,
penuntun memelihara kesehatan, yang tidak sedikit membantu penyebaran bahasa Melayu
di kalangan masyarakat luas.
·
Tanggal 16 Juni
1927 Jahja Datoek Kajo menggunakan bahasa Indonesia dalam pidatonya. Hal ini
untuk pertamakalinya dalam sidang Volksraad, seseorang berpidato menggunakan
bahasa Indonesia.
· Tanggal 28 Oktober 1928 secara resmi Muhammad Yamin
mengusulkan agar bahasa Melayu menjadi bahasa persatuan Indonesia.
· Tahun 1933 berdiri sebuah angkatan sastrawan muda yang
menamakan dirinya sebagai Pujangga Baru yang dipimpin oleh Sutan Takdir
Alisyahbana.
· Tahun 1936 Sutan Takdir Alisyahbana menyusun Tatabahasa
Baru Bahasa Indonesia.
· Tanggal 25-28 Juni 1938 dilangsungkan Kongres Bahasa
Indonesia I di Solo. Dari hasil kongres itu dapat disimpulkan bahwa usaha
pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah dilakukan secara sadar oleh cendekiawan
dan budayawan Indonesia saat itu.
· Tanggal 18 Agustus 1945 ditandatanganilah Undang-Undang
Dasar 1945, yang salah satu pasalnya (Pasal 36) menetapkan bahasa Indonesia
sebagai bahasa negara.
· Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan ejaan Republik
sebagai pengganti ejaan Van Ophuijsen yang berlaku sebelumnya.
· Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1954 diselenggarakan
Kongres Bahasa Indonesia II di Medan. Kongres ini merupakan perwujudan tekad
bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan bahasa Indonesia yang
diangkat sebagai bahasa kebangsaan dan ditetapkan sebagai bahasa negara.
· Tanggal 16 Agustus 1972 H. M. Soeharto, Presiden Republik
Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
(EYD) melalui pidato kenegaraan di hadapan sidang DPR yang dikuatkan pula
dengan Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972.
· Tanggal 31 Agustus 1972 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
menetapkan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman
Umum Pembentukan Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan
Nusantara).
· Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1978 diselenggarakan
Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta. Kongres yang diadakan dalam rangka
memperingati Sumpah Pemuda yang ke-50 ini selain memperlihatkan kemajuan,
pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak tahun 1928, juga berusaha
memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
· Tanggal 21-26 November 1983 diselenggarakan Kongres
Bahasa Indonesia IV di Jakarta. Kongres ini diselenggarakan dalam rangka
memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke-55. Dalam putusannya disebutkan bahwa
pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia harus lebih ditingkatkan sehingga
amanat yang tercantum di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara, yang mewajibkan
kepada semua warga negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan
baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
· Tanggal 28 Oktober s.d 3 November 1988 diselenggarakan
Kongres Bahasa Indonesia V di Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh kira-kira
tujuh ratus pakar bahasa Indonesia dari seluruh Indonesia dan peserta tamu dari
negara sahabat seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman,
dan Australia. Kongres itu ditandatangani dengan dipersembahkannya karya besar
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kepada pencinta bahasa di Nusantara,
yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
· Tanggal 28 Oktober s.d 2 November 1993 diselenggarakan
Kongres Bahasa Indonesia VI di Jakarta. Pesertanya sebanyak 770 pakar bahasa
dari Indonesia dan 53 peserta tamu dari mancanegara meliputi Australia, Brunei
Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea
Selatan, dan Amerika Serikat. Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan
Pengembangan Bahasa ditingkatkan statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia,
serta mengusulkan disusunnya Undang-Undang Bahasa Indonesia.
· Tanggal 26-30 Oktober 1998 diselenggarakan Kongres Bahasa
Indonesia VII di Hotel Indonesia, Jakarta. Kongres itu mengusulkan dibentuknya
Badan Pertimbangan Bahasa
D.
PERESMIAN NAMA BAHASA INDONESIA
Bahasa
Indonesia yaitu
bahasa resmi Republik Indonesia serta bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa
indonesia diresmikan penggunaannya sesudah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia,
tepatnya satu hari setelahnya, bertepatan dengan mulai berlakunya konstitusi.
Penamaan “Bahasa Indonesia” dimulai sejak dicanangkannya Sumpah Pemuda 28
Oktober 1928, untuk menjauhkan kesan “Imperialisme Bahasa” jika nama Bahasa
Melayu tetap digunakan.
Sistem
ini membawa dampak berbedanya Bahasa Indonesia sekarang dari varian Bahasa
Melayu yang digunakan di Riau ataupun semenanjung Malaya. Sampai sekarang,
Bahasa Indonesia adalah bahasa yang hidup, yang selalu membuahkan kalimat baru,
baik melalui penciptaan ataupun penyerapan dari bahasa daerah serta bahasa
asing.
Meskipun
dimengerti serta dituturkan oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa
Indonesia bukan bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Beberapa warga Indonesia
memakai salah satu dari 748 bahasa yang ada di Indonesia sebagai bahasa ibu.
Penutur Bahasa Indonesia sering kali memakai versi keseharian (kolokial) atau
mengkombinasikan dengan dialek Melayu yang lain atau bahasa Ibunya.
Walau
demikian, Bahasa Indonesia digunakan amat luas di perguruan-perguruan. Di media
massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, serta beragam komunitas
umum yang lain, hingga dapat dikatakan kalau Bahasa Indonesia digunakan oleh
seluruh warga Indonesia. Bahasa Melayu digunakan pada banyak wilayah Nusantara
dan semakin berkembang serta bertambah kukuh keberadaannya.
E. PERKEMBANGAN EJAAN BAHASA INDONESIA
Ejaan
bahasa Indonesia telah beberapa kali mengalami perubahan. Adapun ejaan yang
kita gunakan saat ini adalah Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). Namun sebelum itu
telah digunakan beberapa ejaan yang lain.
1. Ejaan Van Ophuijsen
Ejaan
ini digunakan sejak tahun 1901 sampai Maret 1947 di Indonesia. Ejaan ini
merupakan ejaan bahasa Melayu dengan huruf, ciri-ciri huruf “I” untuk membedakan
antara huruf I sebagai akhiran dan karenanya harus dengan diftong seperti mulai
dengan ramai, juga digunakan untuk huruf “y” soerabaia. Huruf “j” untuk
menuliskan kata-kata jang, pajah, sajang, dan sebagainya. Huruf “oe” untuk
menuliskan kata-kata goeroe, itoe, oemoer, dan sebagainya.
Tanda
diakritik seperti koma, ain, dan tanda, untuk menuliskan kata-kata ma’moer,
‘akal, ta’, pa’, dan sebagainya.
2. Ejaan Republik
Ejaan
ini diresmikan pada tanggal 19 Maret 1947 menggantikan ejaan sebelumnya. Ejaan
ini dikenal dengan nama Ejaan Soewandi. Huruf “oe” diganti dengan “u”. bunyi
hamzah dan bunyi sentak ditulis dengan “k”. Kata ulang boleh ditulis dengan
angka 2, awalan di- dan kata depan di kedua-duannya ditulis serangkai dengan
kata yang mendampinginya.
3. Ejaan Melindo (Melayu Indonesia)
Dikenal
pada tahun 1959, karena perkembangan politik selama bertahun-tahun berikutnya
diurungkanlah peresmian ejaan ini. Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan
diresmikan pada 17 Agustus 1972 oleh presiden Republik Indonesia. Berdasaekan
putusan presiden No. 57 tahun 1972.
F. KONGRES BAHASA INDONESIA
Kongres Bahasa Indonesia I
Tanggal 25-28 Juni
1938 dilangsungkan Kongres Bahasa Indonesia I di Solo. Dari hasil kongres itu
dapat disimpulkan bahwa usaha pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia telah
dilakukan secara sadar oleh cendekiawan dan budayawan Indonesia saat itu.
Tanggal 18 Agustus 1945, dilakukan pendatangan Undang-Undang Dasar 1945, yang
salah satu pasalnya (Pasal 36) menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa
negara. Tanggal 19 Maret 1947 diresmikan penggunaan ejaan Republik sebagai pengganti ejaan Van Ophuijsen yang berlaku sebelumnya.
Kongres Bahasa Indonesia II
Tanggal 28 Oktober
hingga 2 November 1954 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia II di Medan. Kongres ini
merupakan perwujudan tekad bangsa Indonesia untuk terus-menerus menyempurnakan
bahasa Indonesia yang diangkat sebagai bahasa kebangsaan dan ditetapkan sebagai
bahasa negara.
Tanggal 16 Agustus
1972 H.
M. Soeharto, Presiden Republik Indonesia, meresmikan penggunaan Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan (EYD) melalui pidato kenegaraan di hadapan sidang DPR yang dikuatkan pula dengan
Keputusan Presiden No. 57 tahun 1972.
Tanggal 31 Agustus
1972 Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan
Istilah resmi berlaku di seluruh wilayah Indonesia (Wawasan
Nusantara)
Kongres Bahasa Indonesia III
Tanggal 28 Oktober
hingga 2 November 1978 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia III di Jakarta. Kongres yang
diadakan dalam rangka memperingati Sumpah Pemuda yang ke-50 ini selain
memperlihatkan kemajuan, pertumbuhan, dan perkembangan bahasa Indonesia sejak
tahun 1928, juga berusaha memantabkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia IV
Tanggal 21-26
November 1983 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia IV di Jakarta. Kongres
ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari Sumpah Pemuda yang ke-55.
Dalam putusannya disebutkan bahwa pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia
harus lebih ditingkatkan sehingga amanat yang tercantum di dalam Garis-Garis Besar Haluan
Negara, yang mewajibkan
kepada semua warga negara Indonesia untuk menggunakan bahasa Indonesia dengan
baik dan benar, dapat tercapai semaksimal mungkin.
Kongres Bahasa Indonesia V
Tanggal
28 Oktober hingga 3 November 1988 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia V di
Jakarta. Kongres ini dihadiri oleh kira-kira tujuh ratus pakar bahasa Indonesia
dari seluruh Indonesia dan peserta tamu dari negara sahabat seperti Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Belanda, Jerman,
dan Australia.
Kongres itu ditandatangani dengan mempersembahkan karya besar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa kepada
pencinta bahasa di Nusantara,
yakni Kamus Besar Bahasa Indonesia dan Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia VI
Tanggal
28 Oktober hingga 2 November 1993 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VI
di Jakarta. Diikuti oleh peserta sebanyak 770 pakar bahasa dari Indonesia dan
53 peserta tamu dari mancanegara meliputi Australia, Brunei Darussalam, Jerman, Hongkong, India, Italia, Jepang, Rusia, Singapura, Korea Selatan,
dan Amerika Serikat.
Kongres mengusulkan agar Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa ditingkatkan
statusnya menjadi Lembaga Bahasa Indonesia, serta mengusulkan penyusunan
Undang-Undang Bahasa Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia VII
Tanggal
26-30 Oktober 1998 diselenggarakan Kongres Bahasa Indonesia VII di Hotel Indonesia,
Jakarta. Kongres itu mengusulkan pembentukan Badan Pertimbangan Bahasa.
Kongres Bahasa Indonesia VIII
Pada bulan Oktober tahun 2003, para pakar dan pemerhati
Bahasa Indonesia akan menyelenggarakan Kongres Bahasa Indonesia ke- VIII.
Berdasarkan Sumpah Pemuda yang dicetuskan pada bulan Oktober tahun 1928 yang
menyatakan bahwa para pemuda memiliki satu bahasa yakni Bahasa Indonesia, maka
bulan Oktober setiap tahun dijadikan bulan bahasa. Pada setiap bulan bahasa
berlangsung seminar Bahasa Indonesia di berbagai lembaga yang memperhatikan
Bahasa Indonesia. Dan bulan bahasa tahun ini mencakup juga Kongres Bahasa
Indonesia.
Kongres Bahasa Indonesia IX
Dalam rangka peringatan 100 tahun kebangkitan nasional,
80 tahun Sumpah Pemuda, dan 60 tahun berdirinya Pusat Bahasa, pada tahun 2008
dicanangkan sebagai Tahun Bahasa 2008. Oleh karena itu, sepanjang tahun 2008
telah diadakan kegiatan kebahasaan dan kesusasteraan. Sebagai puncak dari
seluruh kegiatan kebahasaan dan kesusasteraan serta peringatan 80 tahun Sumpah
Pemuda, diadakan Kongres IX Bahasa Indonesia pada tanggal 28 Oktober-1 November
2008 di Jakarta.
Kongres tersebut akan membahas lima hal utama, yakni
bahasa Indonesia, bahasa daerah,
penggunaan bahasa asing, pengajaran bahasa dan sastra, serta bahasa media
massa. Kongres bahasa ini berskala internasional dengan menghadirkan para
pembicara dari dalam dan luar negeri. Para pakar bahasa dan sastra yang selama
ini telah melakukan penelitian dan mengembangkan bahasa Indonesia di luar
negeri sudah sepantasnya diberi kesempatan untuk memaparkan pandangannya dalam
kongres tahun ini.
Kongres Bahasa Indonesia
ke-X
Dalam Kongres Bahasa
Indonesia (KBI) X, setelah mendengar dan memperhatikan sambutan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) merekomendasikan hal-hal yang perlu
dilakukan oleh pemerintah.
Rekomendasi tersebut
berdasarkan laporan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, serta
paparan enam makalah pleno tunggal, di antaranya 16 makalah sidang pleno panel,
104 makalah sidang kelompok yang tergabung dalam delapan topik diskusi panel,
dan diskusi yang berkembang selama persidangan, KBI X.
Ketua Tim Perumus Kongres
Bahasa Indonesia X Prof. Dr. Gufron Ali Ibrahim, M.S. merumusan Kongres bahasa
Indonesia X tersebut, yaitu:
Rekomendasi Ke-1
Pemerintah perlu memantapkan kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia melalui
penerjemahan dan penebitan, baik nasional maupun
internasional, untuk mengejawantahkan
konsep-konsep berbahasa Indonesia guna menyebarkan ilmu pengetahuan dan
teknologi ke seluruh lapisan masyarakat.
Rekomendasi Ke-2
Badan pengembangan dan Pembinaan Bahasa
perlu berperan lebih aktif
Melakukan penelitian, diskusi, penataran,
penyegaran, simulasi, dan pendampingan dalam implementasi Kurikulum 2013 untuk
mata pelajaran Bahasa Indonesia.
Rekomendasi Ke-3
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dan Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP) perlu bekerja sama dalam upaya meningkatkan mutu pemakaian bahasa dalam
buku materi pelajaran.
Rekomendasi Ke-4
Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi hasil-hasil pembakuan bahasa
Indonesia untuk kepentingan pembelajaran bahasa Indonesia dalam rangka
memperkukuh jati diri dan membangkitkan semangat kebangsaan.
Rekomendasi Ke-5
Pembelajaran bahasa Indonesia perlu dioptimalkan sebagai media pendidikan karakter
untuk menaikkan martabat dan harkat bangsa.
Rekomendasi Ke-6
Pemerintah perlu memfasilitasi studi kewilayahan yang berhubungan dengan
sejarah, persebaran, dan pengelompokkan bahasa dan sastra untuk memperkukuh
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Rekomendasi Ke-7
Pemerintah perlu menerapkan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) untuk
menyeleksi dan mempromosikan pegawai, baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, guna memperkuat jati diri dan kedaulatan NKRI, serta memberlakukan UKBI
sebagai "paspor bahasa" bagi tenaga kerja asing di Indonesia.
Rekomendasi Ke-8
Pemerintah perlu menyiapkan formasi dan menempatkan tenaga fungsional
penyunting dan penerjemah bahasa di lembaga pemerintahan dan swasta.
Rekomendasi Ke-9
Untuk mempromosikan jati diri dan kedaulatan NKRI dalam rangka misi perdamaian
dunia, pemerintah perlu memperkuat fungsi Pusat Layanan Bahasa (National
Language Center) yang berada di bawah tanggung jawab Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa.
Rekomendasi Ke-10
Kualitas dan kuantitas kerjasama dengan berbagai pihak luar negeri untuk
menginternasionalkan bahasa Indonesia perlu terus ditingkatkan dan
dikembangkan, baik di tingkat komunitas ASEAN maupun dunia internasional,
dengan dukungan sumber daya yang maksimal.
Rekomendasi Ke-11
Pemerintah perlu melakukan "diplomasi
total" untuk menginternasionalkan bahasa Indonesia dengan melibatkan
seluruh komponen bangsa.
Rekomendasi Ke-12
Presiden/Wakil Presiden dan pejabat negara perlu melaksanakan secara konsekuen
Undang-Undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010
tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato Resmi Presiden dan/atau Wapres
serta Pejabat Negara lainnya.
Rekomendasi Ke-13
Perlu ada sanksi tegas bagi pihak yang melanggar Pasal 36 dan Pasal 38 UU Nomor
24 Tahun 2009 sehubungan dengan kewajiban menggunakan bahasa Indonesia untuk
nama dan media informasi yang merupakan pelayanan umum.
Rekomendasi Ke-14
Pemerintah perlu menggiatkan sosialisasi kebijakan penggunaan bahasa dan
pemanfaatan sastra untuk mendukung berbagai bentuk industri kreatif.
Rekomendasi Ke-15
Pemerintah perlu lebih meningkatkan kerjasama dengan komunitas-komunitas sastra
dalam membuat model pengembangan industri kreatif berbasis tradisi lisan,
program penulisan kreatif, dan penerbitan buku sastra yang dapat diapresiasi
siswa dan peminat sastra lainnya.
Rekomendasi Ke-16
Pemerintah perlu mengoptimalkan penggunaan teknologi informatika dalam
pembelajaran bahasa dan sastra Indonesia.
Rekomendasi Ke-17
Perlindungan bahasa-bahasa daerah dari ancaman kepunahan perlu dipayungi dengan
produk hukum di tingkat pemerintah daerah secara menyeluruh.
Rekomendasi Ke-18
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu meningkatkan perencanaan dan
penetapan korpus bahasa daerah untuk kepentingan pemerkayaan dan peningkatan
daya ungkap bahasa Indonesia sebagai bahasa penjaga kemajemukan Indonesia dan
pilar penting NKRI.
Rekomendasi Ke-19
Pemerintah perlu memperkuat peran bahasa daerah pada jalur pendidikan formal
melalui penyediaan kurikulum yang berorientasi pada kondisi dan kebutuhan
faktual daerah dan pada jalur pendidikan nonformal atau informal melalui
pembelajaran bahasa berbasis komunitas.
Rekomendasi Ke-20
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa perlu meningkatkan pengawasan
penggunaan bahasa untuk menciptakan tertib berbahasa secara proporsional.
Rekomendasi Ke-21
Pemerintah perlu mengimplementasikan
kebijakan yang mendukung eksistensi karya sastra, termasuk produksi dan
reproduksinya, yang menyentuh identitas budaya dan kelokalannya untuk
mengukuhkan jati diri bangsa Indonesia.
Rekomendasi Ke-22
Penggalian karya sastra harus terus digalakkan dengan dukungan dana dan
kemauan politik pemerintah agar karya sastra bisa dinikmati sesuai dengan
harapan masyarakat pendukungnya dan masyarakat dunia pada umumnya.
Rekomendasi Ke-23
Pemerintah perlu memberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan kepada sastrawan
untuk meningkatkan dan menjamin keberlangsungan daya kreativitas sastrawan
sehingga sastra dan sastrawan Indonesia dapat sejajar dengan sastra dan
sastrawan dunia.
Rekomendasi Ke-24
Lembaga-lembaga pemerintah terkait perlu bekerja sama mengadakan
lomba-lomba atau festival kesastraan, khususnya sastra tradisional, untuk
memperkenalkan sastra Indonesia di luar negeri yang dilakukan secara rutin dan
terjadwal, selain mendukung festival-festival kesastraan tingkat internasional
yang sudah ada.
Rekomendasi Ke-25
Peran media massa sebagai sarana pemartabatan bahasa dan sastra Indonesia
di kancah internasional perlu dioptimalkan.
Rekomendasi Ke-26
Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) perlu mengingatkan dan memberikan teguran agar lembaga penyiaran
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Rekomendasi Ke-27
KPI menerima usulan dari masyarakat untuk menyampaikan teguran kepada
lembaga penyiaran yang tidak menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan
benar.
Rekomendasi Ke-28
Diperlukan kerjasama yang sinergis dari semua pihak, seperti pejabat negara,
aparat pemerintahan dari pusat sampai daerah, media massa, Dewan Pers, dan
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, demi terwujudnya bahasa media massa
yang logis dan santun.
Rekomendasi Ke-29
Literasi pada anak, khususnya sastra anak, perlu ditingkatkan agar
nilai-nilai karakter yang terdapat dalam sastra anak dipahami oleh anak.
Rekomendasi Ke-30
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa harus memperkuat unit yang bertanggung
jawab terhadap sertifikasi pengajar dan penyelenggara BIPA.
Rekomendasi Ke-31
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berkoordinasi dengan para pakar
pengajaran BIPA dan praktisi pengajar BIPA mengembangkan kurikulum, bahan ajar,
dan silabus yang standar, termasuk bagi Komunitas ASEAN.
Rekomendasi Ke-32
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa memfasilitasi pertemuan rutin dengan
SEAMEO Qitep Language, SEAMOLEC, BPKLN, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud), dan perguruan tinggi untuk menyinergikan penyelenggaraan
pengajaran BIPA. Dan pemerintah Indonesia harus mendukung secara moral dan
material pendirian pusat studi atau kajian bahasa Indonesia di luar negeri.
Sejarah panjang di atas menunjukkan betapa berharganya bahasa Indonesia yang
sekarang kita gunakan. Sejarah tersebut masih akan terus terukir
sepanjang kita sebagai Bangsa Indonesia mau menghargai dan menjaga
kelestariannya. Cara termudah untuk menghargai dan menjaganya adalah dengan
menggunakan bahasa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari kita dengan baik dan
benar. Tidak hanya sekedar menggunakan, namun juga adanya rasa kebanggaan
setiap kita menggunakan. Sejarah Bahasa Indonesia yang telah dengan susah payah
ditorehkan hingga saat ini tentunya hanya akan menjadi sebuah cerita indah bagi
anak cucu kita, tanpa bisa mereka rasakan dan gunakan lagi, apabila kita tidak
menjaganya mulai sekarang. Bangga Berbahasa Indonesia.



0 komentar:
Posting Komentar